tentang Warganegara dan Kewarganegaraan
Sebagai Warga Negara dan masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang pokok adalah
bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak
boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus.
Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara
modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu
disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang
lebih sederhana, yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ ius
sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
pengertian Warganegara dan Kewarganegaraan
Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Istilah kewaraganegaraan
memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara
dan kewarganegaraan.[1] Kewarganegaraan
diartikan segala jenis hubungan dengan suatu Negara yang mengakibatkan
adanya kewajiban Negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun
menurut undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan
adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan Negara. Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan
Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik
(Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU
no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini,
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu:
1. setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI,
2. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI,
3. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya,
4. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut,
5. anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI,
6. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI,
7. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin
8. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis dan sosiologis
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang
dengan Negara.
2. Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil
1. Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjukan pada tempat kewarganegaraan. Dalam arti sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjukan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam
menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu
negara tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran, pewarganegaraan, pengangkatan
anak, pemberian oleh negara terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan
kepentingan negara. Setiap negara mempunyai kebebasan menentukan pihak yang
menjadi warga negaranya melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak
diterapkan. Dilihat dari segi kelahiran, terdapat dua asas kewarganegaraan
untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.[2]
a. Asas Ius
Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan Negara tempat kelahiran. , ius soli adalah penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara
yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat,
Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika,
Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika,
Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan
lain-lain.
b. Asas Ius
Sanguinis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan
keturunan/kewarganegaraan orang tuanya. ius sanguinis adalah asas
kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan
seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu
negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki
kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang
tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria,
Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani,
Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina,
Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan,
Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.
Cara memperoleh
kewarganegaraan
Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada
beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur,
yaitu
1. Unsur Darah
Keturunan (ius sanguinis)
Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada
keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya
menentukan kewarganegaraan anaknya. Misalkan jika seseorang dilahirkan dari
orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah
berkewarganegaraan Indonesia.
Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, hal
tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak yang lahir dalam
suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku tersebut.
Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia, yaitu
negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita
cintai, Indonesia.
Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas
kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis), yang dimana seseorang
dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui beberapa tahap yang rumit
dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki oleh kedua orang tuanya.
2. Unsur Daerah
Tempat Kelahiran (ius soli)
Pada
unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat
ia dilahirkan. Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah
hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan
Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara
asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan
prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di
negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
3. Pewarganegaraan
(Naturalisasi)
Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius
sanguinis tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu
dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur
ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan
situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan
kondisi dan situasi negaranya. Jawaban atas tuntutan situasional ini
adalah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adanya Undang-undang ini maka Undang-undang
Nomor 62/1958 dan menjadi tidak berlaku lagi karena bersifat diskriminatif
menghantui warga keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya.
Undang-undang ini disebut cukup membawa perubahan
yang revolusioner karena mampu menghapus dikotomi asli dan tidak asli, serta
mampu menerapkan azas ius soli yang dikombinasikan dengan ius sanguinis.
Pasal 1 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU
Kewarganegaraan), menegaskan bahwa “Warga Negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negera Indonesia”.
Hal yang perlu diingat “Warga Negara suatu Negara
tidak selalu menjadi penduduk Negara itu”. Misalnya, warga Negara Indonesia
yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu Negara tidak selalu
merupakan warga negara dimana ia tinggal, misalnya, orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah: [3]
1. setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin
8. anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak warga
negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti
tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara
sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang
berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan,[4] Misal:
seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
a. Naturalisasi
Biasa Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui
permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b. Naturalisasi
Istimewa atau khusus Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah
(presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang
bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
Masalah Kewarganegaraan
Membahas tentang kewarganegaraan seseorang dalam
sebuah negara, maka tidak lepas dari suatu permasalahan yang berkenaan dengan
seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan warga negara dalam
sebuah negara. Permasalahan tersebut diakibatkan karena setiap negara menganut
asas kewarganegaraan yang berbeda-beda, contoh di negara Jepang yang hanya
menerapkan asas kewarganegaraan bedasarkan tempat kelahiran (ius soli), negara
kita Indonesia menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius
sanguinis. Berdasarkan hal di atas ada tiga permasalahan kewarganegaraan,
yaitu apatride, bipatride, dan multipatride[5]
Apatride merupakan
istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewaganegaraan. Hal ini
disebabkan ada seseorang yang orang tuanya menganut asas yang berdasarkan
tempat kelahiran (ius soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas
yang berdasarkan darah keturunan (ius sanguinis). Misalkan, ada seseorang yang
orang tuanya adalah warga negara Brazil yang menganut asas
kewarganegaraan ius soli, namun ia dilahirkan di negara Jepang yang
menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis), maka
kedua negara, baik negara asalnya, maupun negara ia dilahirkan menolaknya untuk
menjadi warga negara.
Bipatride adalah istilah untuk seseorang
yang memiliki kewargaegaraan ganda (rangkap), atau memiliki dua
kewarganegaraan. Hal ini dapat terjadi jika ada seseorang yang orang tuanya
menganut asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (ius sanguinis),
sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Contoh, ada seseorang yang kedua orang
tuanya tinggal di negara Jepang yang menganut asas kewarganegaraan ius
sanguinis. Waktu itu ia belum lahir, dan kedua orang tuanya pergi ke
negara Brazil yang menganut asas kewarganegaraan ius soli, dan
ia pun dilahirkan di negara Brazil, maka ia mendapatkan kewarganegaraan dari
kedua negara tersebut.
Multipatride merupakan suatu istilah untuk
seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat
terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara
atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan
yang berbeda. Misalkan, seseorang yang ayahnya berkewarganegaraan China yang
menganut asas ius sanguinis dan ibunya berkewarganegaraan India yang
juga menganut asas ius sanguinis, namun ia di lahirkan di Kamboja yang
menganut asas ius soli. Jadi, ia mendapatkan kewarganegaraan dari negara
ayahnya, dari negara ibunya, dan negara ia dilahirkan.
Kesimpulan
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa wargaNegara
dianggap sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan
perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Kewarganegaraan
ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat
dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta
kesadaran nasionalnya.
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran :ius
soli (asas kelahiran), Ius sanguinis (asas keturunan) kemudian
di dalam Masalah kewarganegaraan yaitu apatride,
bipatride, dan multipatride. Adapun Cara untuk memperoleh
kewarganegaraan yaitu unsur darah keturunan (ius sanguinis), unsur daerah
tempat kelahiran (ius soli), unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
Kita sebagai warga negara yang baik seharusnya kita
melakukan hak dan kewajiban secara seimbang, setiap orang haruslah
terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari
kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan.