HAK ATAS KEBEBASAN BERGERAK
Hakekat Hak Atas Kebebasan Bergerak B. Munculnya Paham Negara Kebangsaan Sebagai Pembatas Hak Atas Kebebasan Bergerak
Dahulu kala sebelum adanya bentuk Negara manusia dapat berpergian tanpa mengenal lintas batas Negara,sehingga tidak adanya aturan-aturan yang mengatur perihal pergerakan manusia dalam melintasi batas wilayah. Munculnya paham negara kebangsaan berawal dari paham nasionalisme. Nasionalisme berasal dari kata nation (bahasa Inggris) atau natie (bahasa Belanda) yang berarti bangsa. Bangsa adalah sekelompok manusia yang diam di wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta kemauan untuk bersatu karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan tujuan. Dengan demikian, nasionalisme dapat diartikan sebagai semangat kebangsaan, yakni cinta terhadap bangsa dan tanah air. Dengan kata lain nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa kesetiaan tertinggi seseorang ditujukan kepada negara kebangsaannya. Nasionalisme untuk pertama kalinya muncul di Eropa pada akhir abad ke-18. Lahirnya paham nasionalisme diikuti dengan terbentuknya Negara kebangsaan. Pada mulanya terbentuknya negara kebangsaan dilatarbelakangi oleh faktor-faktor objektif, seperti persamaan keturunan, adat istiadat, tradisi dan agama. Akan tetapi, kebangsaan yang dibentuk atas dasar nasionalisme lebih menekankan kemauan untuk hidup bersama dalam Negara kebangsaan.[3]Akibat dari tumbuhnya paham Negara berkembang ini maka mulai adanya pengenalan pengaturan dan pengawasan pergerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain. Selain itu karena paham ini adanya pula aturan penentuan status hukum kependudukan antara warga Negara (citizens) dan bukan warga Negara (non citizen). Lahirnya Negara-negara kebangsaan dengan batas-batas wilayah yang tertentu, dan disertai pula dengan perbedaaan warga Negara dan bukan warganegara telah melahirkan aturan yang mengatur lalu lintas orang keluar masuk dari suatu Negara ke Negara lain yang dikenal sebagai Negara kesatuan. Aturan- aturan terkait dengan inilah yang kemudian mulai membatasi pergerakan manusia dalam hal lintas batas Negara.Oleh karena Negara dalam hal ini mempunyai kedaulatan penuh terhadap negaranya maka Negara mempunyai wewenang penuh untuk memilih untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan orang untuk masuk atau keluar dari negaranya. Pada umumnya wewenang penuh ini didasari pada kepentingan nasional dari negaranya. Karenanya berbedanya segala kepentingan nasional sehingga system keimigrasian disetiap Negara berbeda. Kadangkala kepentingan nasional suatu Negara tersebut tidak menghiraukan prinsip dasar kebebasan manusia sehingga terjadinya pembatasan terhadap kebebasan bergerak manusia.Oleh karena itu dunia internasional merumuskan dalam standart penetapan hak asasi manusia salah satunya adalah hak atas kebebasan bergerak yang tertera di dalam Universal Declaration of Human Rights yang telah disepakati oleh seluruh dunia sebagai standart penerapan hak asasi manusia universal. Berdasarkan ini setiap Negara harus menghormati hak-hak yang tertera didalam deklarasi ini yang mempunyai kekuatan mengikat morally binding. Setiap kepentingan nasional harus disesuaikan dengan standart-standart internasional. Oleh karena itu di zaman modern ini tidak ada lagi wewenang secara penuh hukum keimigrasian suatu Negara yang hanya dibatasi oleh hukum nasional, tetapi juga hukum internasional juga berlaku.
HUKUM KEIMIGRASIAN INDONESIA
Prinsip Hukum Keimigrasian Indonesia
Hukum Keimigrasian adalah Hukum yang mengatur terkait dengan lalu lintas masuk dan keluarnya orang. Dalam pengaturan ini harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan secara seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan global.rinsip bahwa Indonesia adalah non-immigrant state Prinsip ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi apalagi menolak kehadiran orang asing di wilayah Indonesia. Prinsip ini bermaksud membatasi semaksimal mungkin pertambahan penduduk (warganegara) melalui proses kewarganegaraan yang berpangkal pada hak-hak keimigrasian
Prinsip Hukum Keimigrasian Indonesia
Peraturan Keimigrasian Indonesia
Sebelum Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian diundangkan, ketentuan - ketentuan perundang-undangan di bidang keimigrasian tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebagian masih merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda, dan sebagian dibentuk setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.Peraturan perundang-undangan yang berasal dari masa Hindia Belanda, yaitu Toelatingsbesluit 1916, Toelatingsbesluit 1949, dan Toelatingsordonantie 1949, begitupula peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah Indonesia merdeka, seperti Undang- Undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang bea imigrasi, Undang-Undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang pengawasan orang asing, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat dewasa ini. Baik karena perkembangan nasional maupun internasional telah berkembang hukum-hukum baru yang mengatur mengenai wilayah Negara dan berbagai hak berdaulat yang diakui oleh hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas dan wewenang keimigrasian.[5]Faktor-faktor lain yang mempengaruhi perkembangan tugas dan wewenang keimigrasian adalah pembangunan nasional, kemajuan ilmu dan teknologi serta berkembangnya kerjasama regional maupun internasional yang mendorong meningkatnya arus orang untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia.Undang-Undang Keimigrasian yang sampai saat ini dipakai adalah Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Dalam undang-undang ini yang diartikan sebagai keimigrasian adalah segala hal ihwal mengenai lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
Penerapan dan Penggunaan Pencegahan dan Penangkalan di Indonesia
Dalam sejarah Indonesia telah melakukan beberapa kali pencegahan dan penangkalan (Pencekalan) kepada warga negaranya. Salah satu pencekalan yang sangat berpengaruh ke sistem hukum keimigrasian adalah penangkalan terhadap warga Negara Indonesia yang berada diluar negeri yang diduga sebagai bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Pencekalan terhadap warga Negara Indonesia eks anggota PKI ini sangat tidak rasionil dan tidak manusiawi, mereka hanya memiliki pandangan politik yang berbeda, bahkan ada warga Negara Indonesia yang tidak tahu menahu mengenai ideology komunis yang diduga memiliki pandangan komunis juga turut di cekal.Pencekalan semacam ini tidaklah manusiawi karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yaitu right to return to his country. Karena atas tuntutan hak asasi manusia ini maka pemerintah Republik Indonesia mencabut penangkalan terhadap warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri yang di duga eks anggota PKI. Aturan-aturan keimigrasian yang perihal mengenai pencekalan terhadap warga Negara Indonesia eks anggota PKI-pun di revisi oleh DPR dan Pemerintah.
Kesimpulan
Manusia merupakan makhluk yang selalu bergerak,oleh karena itu kebebasan manusia untuk bergerak merupakan hak asasi manusia. Hak atas kebebasan bergerak inipun dicantumkan didalam konvensi-konvensi internasional seperti Universal Declaration of Human Rights danInternational Covenant on Civil and Political Rights. Munculnya paham nasionalisme di dunia menyebabkan munculnya bentuk-bentuk Negara kebangsaan. Akibat paham Negara kebangsaan ini pergerakan manusia mulai mengenal pergerakan lintas batas Negara sehingga terjadi pengaturan-pengaturan lalu lintas pergerakan manusia ini secara lintas batas Negara. Pengaturan – pengaturan ini pula yang membatasi kebebasan bergerak manusia karena perbedaan kepentingan dari setiap Negara yang mempunyai kehendak yang berbeda-beda. Untuk menjamin kembali kebebasan bergerak itu dunia internasional menetapkan hak atas kebebasan bergerak di deklarasi hak asasi manusia internasional.Namun kebebasan yang dimaksud bukan mutlak kebebasan yang sebebas-bebasnya, namun terdapat juga perbatasan dengan pertimbangan setiap kepentingan Negara. Kebebasan bergerak itu dibatasi dengan keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan dan moral masyarakat dan kepentingan masyarakat. Setiap pembatasan yang dapat dilakukan oleh setiap Negara harus berdasarkan alasan yang jelas secara hukum dan rasional.Secara nasional perihal keimigrasian telah diatur semenjak zaman colonial Belanda yang dapat dilihat di beberapa peraturannya. Dalam melaksanakan fungsi hukum keimigrasian perlu diperhatikan beberapa prinsip antara lain :1. Prinsip bahwa Indonesia adalah non-immigrant state 2. Prinsip selective policy 3. Prinsip keseimbangan antara welfare (prosperity) dan security 4. Prinsip the right of movement 5. Prinsip bahwa keimigrasian sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi Negara.
Untuk menjalankan fungsi keimigrasian tersebut Negara dapat melakukan pencegahan dan penangkalan (pencekalan) terhadap orang baik warga negaranya maupun warga Negara asing untuk masuk atau keluar wilayah negaranya. Penggunaan pencekalan ini tidak sepenuhnya dapat dilakukan sewenang-wenang oleh suatu Negara, melainkan juga tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diberikan oleh hukun internasional. Perihal pencekalan di Indonesia di atur didalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian dan tata cara pelaksanaannya diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1994 tentang Tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan. Pencekalan di Indonesia dapat dilakukan terhadap orang asing maupun warga Negara Indonesia, pencekalan tersebut diberikan karena alasan-alasan tertentu dan dibatasi oleh jangka waktu tertentu.