PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN
Bangsa Indonesia,
karena letak dan kondisi geografisnya yang strategis, teletak diantara dua
benua dan dua samudra, serta telah dikenal sebagai Negara Kepulauan memiliki
berbagai ciri khas dan keanekaragaman budaya yang tinggi. Kekayaan budaya
Indonesia dapat dikatakan hampir terdapat disetiap pulau di Indonesia.
Keanekaragaman tersebut dicerminkan melalui aneka seni, bahasa, arsitektur
bangunan, sistem pertanian, adat istiadat dan lain sebagainya.
Indonesia juga dikenal
sebagai salah satu negara yang memiliki Keanekaragaman Budaya yang tinggi,
bahkan menempati peringkat Ke-3 dalam keanekaragaman kebudayaan setelah negara
Papua Nugini dan India. Berdasarkan potensi-potensi tersebut, maka sangat
penting untuk melindungi dan melestarikan keberadaan berbagai keanekaragaman
budaya tersebut. Keanekaragaman tersebut dapat dilihat dalam realitas berbagai
kelompok masyarakat adat yang ada di seluruh negara Indonesia, seperti suku
aceh, batak, minangkabau, lampung, jawa, papua, asmat, dan lain sebagainya.
Sejak jaman kolonial,
keanekaragaman serta keragaman suku bangsa tersebut telah mendapatkan
pengakuan. Kemudian, para pendiri bangsa Indonesia ini, sudah sejak semula
menyadari bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang majemuk. Semboyan ”Bhineka
Tunggal Ika” menunjukkan penghormatan filosofis bangsa Indonesia atas
kemajemukan atau keragaman yang dimilikinya. Semboyan tersebut mencerminkan
penghargaan bagi keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Keberadaan hukum adat
juga diakui di dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 B Ayat (2) yaitu, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Walaupun eksistensi dan
hak-hak masyarakat hukum adat secara formal diakui di dalam UUD NRI Tahun 1945,
terutama hak-hak atas tanah ulayat, namun dalam kenyataannya hak-hak tersebut
secara berkelanjutan telah dilanggar, baik oleh pemerintah maupun pihak non
pemerintah. Bahkan, masyarakat hukum adat telah menjadi salah satu pihak yang
paling banyak dirugikan oleh kebijakan-kebijakan pembangunan selama tiga dekade
terakhir ini.
Terutama tentang
pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka terhadap tanah dan sumber daya alam
sangat esensial bagi pemeliharaan dan pembangunan budaya, ekonomi, dan bahkan
sangat esensial bagi kelangsungan hidup, baik moril maupun spirituil serta
eksistensi masyarakat adat .
Pengertian masyarakat
hukum adat, suatu kesatuan yang para anggotanya:
1. Bersikap dan bertingkah laku sebagai satu kesatuan terhadap dunia luar
2. Mempunyai tata susunan yang tetap dan kekal. Di dalam masyarakatnya tidak
ada pikiran untuk membubarkan masyarakatnya tersebut.
3. Para warga menghormati kehidupan kelompok itu sebagai suatu hal yang wajar.
Masyarakat hukum adat terbentuk secara alami (kodrat alam).
4. Mempunyai harta benda terpisah dari para warganya
5. Mempunyai kewibawaan dan daya paksa di dalam kreasi dan pembinaan hukumnya
(memiliki pranata dan sanksi).
Pengertian hutan adat
pada Pasal 1 Butir (6) UUK, Hutan adat adalah hutan negara yang berada di
wilayah masyarakat hukum adat. Pengertian hutan negara menurut Pasal 1 Butir
(4) UUK adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Pengertian hak ulayat utamanya berkenaan dengan hubungan hukum antara
masyarakat hukum adat dengan tanah dalam lingkungan wilayahnya.
Menurut Sumardjono,
penetapan wilayah adat memiliki tiga syarat, ada anggota masyarakat, suatu
wilayah dengan batas-batas yang jelas, dan ada pranata sosial yang masih
hidup/berlangsung. Pranata sosial bisa berupa kewenangan menjalankan hukum dan
sanksi. Pada umumnya, katanya, hukum adat tidak tertulis dan tidak perlu
dijadikan tertulis, kecuali dikehendaki oleh masyarakat hukum adat sendiri .
Istilah-istilah daerah yang berarti lingkungan kekuasaan, wilayah kekauasaan,
ataupun tanah yang merupakan wilayah yang dikuasai masyarakat hukum adalah:
Patuan (Ambon); Payampeto (Kalimantan); Totabuan (Bolang mangondow); Limpo
(Sulawesi Selatan); Nuru (Buru); Ulayat (Minangkabau) .
Wilayah kekauasaan
tersebut, pada asasnya bersifat tetap, artinya perpindahan hak milik atas
wilayah ini adalah tidak diperbolehkan. Dalam kenyataannya terdapat
pengecualian-pengecualian, tetapi pada asasnya ditegaskan bahwa, bersifat
tetap.
B. Hak-hak Masyarakat
Adat
Hak-hak masyarakat
hukum adat adalah:
a. Hak perseorangan
sebagai warga negara, sebagai warga negara, masyarakat hukum adat mempunyai hak
asasi yang sama dengan warga negara lainnya.
b. Hak kolektif sebagai Masyarakat hukum Adat. Sebagai suatu komunitas
antropologis, masyarakat hukum adat mempunyai hak kolektif, yang diperlukannya
baik untuk memelihara eksistensi dan identitas kulturalnya maupun untuk
membangun dan mengembangkan potensi kemanusiaan warganya untuk mencapai taraf
kesejahteraan yang lebih tinggi, terutama hak atas tanah ulayat.
c. Hak atas Pembangunan. Hak-hak tersebut diatas merupakan bagian dari hak-hak
atas pembangunan, yang menurut Deklarasi PBB tentang Hak Atas Pembangunan, 1986
dan Konvensi ILO Tahun 1989 tentang Kelompok Minoritas dan Masyarakat Hukum
Adat di Negara Negara Merdeka. Yang secara menyeluruh terdiri dari:
1. Hak untuk menentukan
nasib sendiri (rights of internal self determination)
2. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan (rights of participation)
3. Hak atas pangan, kesehatan, habitat, dan keamanan ekonomi. (rights to food,
health, habitat, and economic security)
4. Hak atas pendidikan (rights to education)
5. Hak atas pekerjaan (rights to work)
6. Hak anak (rights of children)
7. Hak pekerja (rights of workers)
8. Hak minoritas dan masyarakat hukum adat. (rights of minorities and
indigenous people)
9. Hak atas tanah (rights to land)
10. Hak atas persamaan (rights to equality)
11. Hak atas perlindungan lingkungan (rights to environmental protection)
12. Hak atas pelayanan (rights to administrative due process)
13. Hak atas penegakan hukum (rights to the rule of law) .
C. Pengakuan Hak Masyarakat Dalam Undang-Undang Kehutanan
Tanah merupakan tempat
tinggal keluarga dan masyarakat, memberikan penghidupan, tempat dimana para
warga yang meninggal itu dikuburkan, dan sesuai dengan kepercayaan merupakan
pula tempat tinggal dewa-dewa pelindung dan tempat roh para leluhur bersemayam.
Selain itu, tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat,
karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan
yang bagaimanapun akan tetap dalam keadaan semula, malah kadang-kadang menjadi
lebih menguntungkan, dipandang dari segi ekonomis umpamanya: dilanda banjir,
setelah banjir surut, maka tanah tetap seperti semula dan keadaannya bertambah
subur dari yang semula .
Di dalam hukum adat,
maka antara masyarakat hukum sebagai kesatuan dengan tanah yang didudukinya,
terdapat hubungan yang erat sekali; hubungan yang bersumber pada pandangan yang
bersifat religio-magis. Hubungan yang erat dan bersifat religio-magis ini, menyebabkan
masyarakat hukum memperoleh hak untuk menguasai tanah tersebut, memanfaatkan
tanah itu, memungut hasil tumbuh-tumbuhan, dll.
Secara umum, pengertian
hak ulayat utamanya berkenaan dengan hubungan hukum antara masyarakat hukum
adat dengan tanah dalam lingkungan wilayahnya. Menurut Ter har sebagaimana
dikuti Maria Sumardjono, dalam pengertian ”tanah dalam lingkungan wilayahnya”,
itu mencakup luas kewenangan masyarakat hukum adat berkenaan dengan tanah,
termasuk segala isinya, yakni perairan, tumbuh-tumbuhan dan binatang dalam
wilayahnya yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariaannya .
Dalam bagian Penjelasan
Umum UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) dinyatakan bahwa:
Dalam undang-undang ini hutan di Indonesia digolongkan ke dalam “Hutan Negara”
dan “Hutan Hak” . Hutan Negara ialah kawasan hutan yang berada pada tanah yang
tidak dibebani hak-hak atas tanah menurut UU No.5 Th.1960, termasuk
didalamnya hutan-hutan yang sebelum dikuasai oleh masyarakat hukum adat yang
disebut “Hutan Ulayat, Hutan Marga”, atau sebutan lainnya.
Lebih lanjut di dalam
Penjelasan Umum UUK: Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai masyarakat hukum
adat ke dalam Hutan Negara sebagai konsekuensi adanya hak menguasai oleh negara
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan prinsip negara kesatuan
Republik Indonesia.
Ketentuan UUK tersebut
di atas, menganut persepsi berbeda tentang hak ulayat. Jika dalam hukum tanah
nasional hak ulayat disikapi sebagai hak atas tanah, plus segala isinya
(termasuk hutan), maka dalam konsepsi UUK, status hutan hanya dibagi menjadi 2
(dua) yakni hutan negara dan hutan hak. Dengan perkataan lain, konsepsi ”hak
ulayat” tidak dimasukkan kedalam UUK, tetapi diistilahkan dengan ”hutan adat”,
hutan adat tersebut, dimasukkan kedalam bagian kategori ”hutan negara”.
Konsekuensi dari hal tersebut adalah, tidak adanya pengakuan dari hutan adat di
dalam UUK, yang ada adalah hutan hak dan hutan negara.
Selain itu, disimpulkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat masih
ada, tetapi pengakuan atas hak-hak masyarakat hukum adat (hak ulayat), tidak
diakui. Hal ini karena, adanya ketentuan yang menyatakan bahwa, ”…hutan adat
adalah hutan negara yang berada pada wilayah hukum adat…”.
Konsep politik hukum
Hak Menguasai dari Negara (HMN) sebagaimana terkandung dalam Undang-undang
Kehutanan 1999 tersebut, sama dengan konsep yang terkandung di dalam
Undang-undang Agraria 1960, Undang-undang Pertambangan 1967, Undang-undang
Penataan Ruang 1992, Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup 1997, dan
lain-lain, berdasar suatu klaim negara atas kedaulatan masyarakat adat atas
teritorinya.
Dalam hubungannya
dengan kontek sejarah politik, adalah merupakan kenyataan bahwa masyarakat
telah ada lebih dahulu dari adanya negara. Berbeda dengan negara yang terbentuk
secara artifisial, masyarakat hukum adat tumbuh karena memang perlu ada dan
bersifat alami. Sedangkan menurut sejarahnya, negara lahir sebagai respons
terhadap industrialisasi dan kapitalisme, serta menuntut hegemoni terhadap
kekuasaan dan wilayah. Dalam konteks ini berkembang penafsiran yang tidak tepat
bahwa hukum adat dan masyarakat hukum adat masih ada, jika diakui oleh negara.
Dapat dikatakan bahwa
HMN ini merupakan satu konsepsi politik hukum yang mencabut kekuasaan
masyarakat adat. Pikiran pembuat UUPA, menyatakan bahwa:
“… oleh karena
suku-suku bangsa dan masyarakat-masyarakat hukum adat tidak mandiri lagi,
tetapi sudah merupakan bagian dari satu bangsa Indonesia di wilayah Negara
Kesatuan Repubik Indonesia, maka wewenang berdasarkan hak ulayat yang berhubungan
dengan hak-hak atas tanah, yang dahulu mutlak berada di tangan kepala
suku/masyarakat hukum adat/desa sebagai penguasa tertinggi dalam wilayahnya
dengan sendirinya beralih kepada pemerintah pusat sebagai penguasa tertinggi,
pemegang hak menguasai/ulayat seluruh wilayah Negara.”
Menurut pembuat UUPA
kewenangan Masyarakat Adat harus tunduk pada pembentukan negara Indonesia,
melalui peleburan persekutuan-persekutuan masyarakat adat tersebut. Jadi,
dapatlah disimpulkan bahwa keberadaan negara bangsa merupakan pemangku
kekuasaan yang menjadi sumber pembatas dari berlakunya hukum adat. Dengan
demikian menjadi jelas bahwa negara-isasi tanah-tanah adat merupakan dasar
pikiran sejumlah orang pemikir-pembuat undang-undang yang berhubungan dengan
tanah dan sumberdaya alam.
Lebih lanjut menurut
Icraf,
”Masuknya hutan adat ke dalam Hak Milik Negara adalah adanya asumsi bahwa
kemaslahatan rakyat hanya bisa dijalankan oleh kekuasaan negara yang besar,
termasuk pada tanah-tanah dan sumberdaya alamnya. Romantisasi “negara budiman
ini” lah yang memberi andil pada perumusan konsep HMN, yang katanya adalah “hak
ulayat yang ditinggikan ke tingkat negara”. Padahal, berdasar pada konsep HMN
ini lah, tanah-tanah Masyarakat Adat ditetapkan sebagai “Tanah Negara”, yang
kemudian di atasnya, pemerintah pusat memberikan hak-hak pemanfaatan (use
rights) yang baru seperti Hak Guna Usaha, Hak Pengusahaan Hutan, dan lain-lain,
yang dalam pengalaman sepanjang 32 tahun, nyata-nyata membuat mereka menderita”
.
Berdasarkan pemaparan
tersebut di atas, mencerminkan bahwa, UUK menganut paradigma pengelolaan hutan
oleh negara yang sangat kental. Hal ini tercermin dari tidak adanya pengakuan
terhadap hutan adat, sebagai hutan berdasarkan statusnya. UUK hanya mengakui
hutan negara dan hutan hak sebagai statusnya. Sedangkan hutan adat dinyatakan
sebagai bagian dari hutan negara yang berada dalam wilayah dan dikelola oleh
masyarakat adat. Karena itu, hak-hak masyarakat adat atas sumber daya hutan
diposisikan sebagai bagian dari hak negara.
Pengukuhan keberadaan
dan hapusnya hak masyarakat adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang
disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat.
Ketentuan yang sifatnya
birokratik dan teknokratik-saintifik ini berpotensi mengingkari keberadaan
masyarakat adat secara faktual, dan pada gilirannya kemudian mengingkari hak
masyarakat adat untuk mengidentifikasikan dirinya sendiri (self identification)
dan hak menentukan kehidupannya sendiri (self determination). UUK juga
mengingkari hak asasi masyarakat adat untuk memiliki SDA, yang diakui hanya hak
untuk mengelola/ memanajemen, dalam skala terbatas untuk keperluan hidup
sehari-hari.
Selain itu, aspek lain
yang terkait dengan masyarakat adat, yakni pengaturan mengenai kelembagaan
pengelolaan hutan. Menurut UUK, maka hanya Koperasi sebagai lembaga
satu-satunya untuk dipilih oleh masyarakat dalam rangka mengembangkan
perekonomiannnya melalui pengelolaan hutan. Tentunya peraturan seperti ini
secara nyata mengabaikan keberadaan instutusi-institusi lokal atau kelembagaan
adat yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat adat/ lokal.
Kesimpulan
1. Masyarakat hukum
adat diakui tetapi, pengakuan terhadap hak masyarakat adat (Hak Ulayat) belum
terakomodasi di dalam UUK 1999.
2. Perlu didorong, partisipasi politik masyarakat adat agar mendorong peran
setiap pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah guna perlindungan
eksistensi masyarakat adat. Saat ini sudah ada dua contoh peraturan daerah yang
menetapkan dan mengatur wilayah adat, yaitu bagi masyarakat hukum adat
Lundayah, Nunukan, Kalimantan Timur, dan masyarakat adat Baduy di Lebak,
Banten.
Saran
1. Pemerintah hendaknya
merubah ketentuan tentang ”hutan adat” yang dimuat di dalam UU Kehutanan.
2. Perlu dibuat UU yang mengatur tentang hak-hak masyarakat adat sesuai dengan
amanat UUD NRI Pasal 18 B. Bahkan bila perlu UU yang bersifat ”memayungi”
seluruh ketentuan tentang hak-hak masyarakat adat